Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi dari hari biasanya, Minggu (26/4/2020). PT KAI Daop 1 mulai Jumat (24/4/2020) kemarin tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan tujuan menekan penyebaran virus tersebut lebih luas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.

4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang. 

Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.

Baca: Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum

Baca: PKS: Ini Sembrono dan Berbahaya, Pemerintah Izinkan Kembali Moda Transportasi Beroperasi

Menhub Sebut Moda Transportasi Beroperasi, Kamis 7 Mei 2020

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). 

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Berita Rekomendasi

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya : Alumni Covid Lupa Sejarah

Baca: Pertama Kali dalam Sejarah Golden Week di Jepang, Moda Transportasi Sepi Penumpang

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas