Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.
Editor: Suut Amdani
Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
2. Memiliki surat sehat
Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.
Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.
3. Menerapkan protokol kesehatan
Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang.
Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.
Baca: Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Baca: PKS: Ini Sembrono dan Berbahaya, Pemerintah Izinkan Kembali Moda Transportasi Beroperasi
Menhub Sebut Moda Transportasi Beroperasi, Kamis 7 Mei 2020
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya : Alumni Covid Lupa Sejarah
Baca: Pertama Kali dalam Sejarah Golden Week di Jepang, Moda Transportasi Sepi Penumpang