Ridwan Kamil Ungkap Perkembangan Covid-19 di Jabar, Jumlah Pasien Dirawat Menurun dan Penerapan PSBB
Ridwan Kamil menjelaskan kasus Covid-19 di Jawa Barat mengalami kemajuan dengan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit menurun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan perkembangan kasus Covid-19 di provinsi Jawa Barat selama seminggu ini.
Ia merasa bahagia karena jumlah pasien yang sembuh Covid-19 lebih banyak dua kali lipat dari pasien yang meninggal.
Berdasarkan data jumlah pasien Covid-19 di Jawa Barat mengalami kenaikan, penurunan bahkan sempat nol kasus dalam sehari.
"Yang sembuh dua kali lipat dari yang meninggal dunia. Dari data masih naik turun, ada lonjakan, ada yang nol kasus. Tapi rata-rata masih dibawah 40 perhari ini masih mengindikasikan kondisi rasio masih terkendali."
"Tingkat kesembuhan dua kali lipat. Untuk kematian yang sebelumnya 7 orang perhari menjadi 4 orang perhari," ujarnya dilansir Instagram @ridwankamil pada Kamis (7/5/2020).
Sementara itu, wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Depok.
Baca: Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
"Dari minggu ini tertinggi masih Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," imbuh kang Emil.
Untuk jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat juga mengalami penurunan selama seminggu ini.
"Berita menggembirakan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit menurun. Di akhir April 420 pasien di hari terakhir ini 300 an. Pasien PDP juga turun," ungkap mantan Wali Kota Bandung.
Test secara masif juga sudah dilakukan di Jawa Barat dengan 97.520 Rapid test dan 6.161 test PCR.
Jawa Barat juga terlah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh.
Hal ini dilakukan karena PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) telah berhasil menekan angka kasus Covid-19.
"PSBB berhasil di Bodebek. Keberhasilan Bodebek di PSBB bisa diikuti 17 kota dan kabupaten di Jawa Barat," ujarnya.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.