Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona

Pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona
IST
Kepala BNPB Doni Monardo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kelonggaran aktifitas selama darurat virus corona atau Covid-19 kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

Baca: Gugus Tugas Sebut Peningkatan Kasus Virus Corona Setiap Harinya Karena Jumlah Tes yang Besar 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktifitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.

Baca: Bikin Kerumunan saat PSBB, Penyelenggara Perpisahan McDonald's Sarinah Kena Tegur Keras

Lalu warga yang umurnya  46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung. 

"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85%. kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," pungkas Doni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas