Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI

Dalam regulasi itu, kepolisian bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan teguran oleh petugas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI
Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana penutupan IKEA, Alam Sutera, Tangerang, oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, Minggu (10/5/2020). Pengunjung diminta untuk menghentikan kegiatan belanjanya. 

Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," pungkas Anies.

Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas