Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Hukuman Bagi Pembuatan dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu?

Belakangan ini masyarakat dibuat heboh dengan viralnya surat Keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan lewat sebuah market place.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Apa Hukuman Bagi Pembuatan dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu?
Instagram @lambe_turah
Beredar iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini masyarakat dibuat heboh dengan viralnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan lewat sebuah marketplace.

Penjual surat palsu ini memberikan tawaran dua paket khusus, Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.

Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.

Lantas apa hukuman bagi pembuatan dan pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu?

Masyarakat perlu mengetahui pemberian keterangan palsu dapat diacam hukuman pidana penjara.

Baik pemalsuan keterangan berupa lisan maupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hukuman di atas tentu diberikan setelah adanya  persidangan untuk membuktikan pembuatan dan pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu bersalah atau tidak.

Berita Rekomendasi

Penjara 7 tahun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 yang berbunyi:

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan pasal di atas dapat diketahui, pembuat maupun pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu dapat dipidana.

Lihat KUHP >>> di sini <<<

BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242
BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 (https://www.hukumonline.com/)

Baca: Penjelasan Tokopedia Seputar Beredarnya Surat Keterangan Bebas Corona yang Diperjualbelikan

7 Pelaku Telah Diamankan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.

Ahmad mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas