Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Hukuman Bagi Pembuatan dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu?

Belakangan ini masyarakat dibuat heboh dengan viralnya surat Keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan lewat sebuah market place.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Hukuman Bagi Pembuatan dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu?
Instagram @lambe_turah
Beredar iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini masyarakat dibuat heboh dengan viralnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan lewat sebuah marketplace.

Penjual surat palsu ini memberikan tawaran dua paket khusus, Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.

Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.

Lantas apa hukuman bagi pembuatan dan pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu?

Masyarakat perlu mengetahui pemberian keterangan palsu dapat diacam hukuman pidana penjara.

Baik pemalsuan keterangan berupa lisan maupun tulisan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hukuman di atas tentu diberikan setelah adanya  persidangan untuk membuktikan pembuatan dan pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu bersalah atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Penjara 7 tahun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 yang berbunyi:

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan pasal di atas dapat diketahui, pembuat maupun pengguna surat keterangan bebas Covid-19 palsu dapat dipidana.

Lihat KUHP >>> di sini <<<

BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242
BAB IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu pasal 242 (https://www.hukumonline.com/)

Baca: Penjelasan Tokopedia Seputar Beredarnya Surat Keterangan Bebas Corona yang Diperjualbelikan

7 Pelaku Telah Diamankan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.

Ahmad mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.

"Perlu saya sampaikan sampai saat ini, jajaran Polri sudah melakukan penyelidikan, dan bahkan sudah ada Polda yang melakukan penangkapan terhadap kasus ini."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas