Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu
Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual jasa surat bebas covid ramai diperbincangkan di sosial media. Penjual memberikan tawaran dua paket khusus, Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.
Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.
Tribun coba menghubungi penjual melalui aplikasi pesan.
Informasi didapat dari sosial media yang mencantumkan foto berbentuk surat keterangan warna putih dari rumah sakit.
Bertuliskan pernyataan dokter yang menyatakan hasil pemeriksaan seorang pasien, "sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi covid-19".
Surat itu bertanggal 9 Mei 2020. Dan diberi cap oleh salah satu rumah sakit.
Penjual jasa tersebut, saat dihubungi, memberikan formulir yang kemudian diminta untuk diisi oleh pembeli.
Formulir itu berisikan format pemesanan. "Halo, kalau mau order dibantu isi form order dulu ya," kata penjual itu, Kamis (14/5/2020).
Lalu penjual menawarkan dua paket, seharga Rp 70 ribu dan Rp 90 ribu. Penjual mengarahkan pembeli ke blogspot.
"Untuk detail mengenai penjelasan tiap paket silakan mengunjungi link dibawah ini," balasnya mencantumkan link situs penjual.
Baca: Viral Ucapan Indira Kalistha Soal Corona, Suami Buka Suara di IG, Bodoh atau Pintar Ga Penting
Isi formulir yang perlu diisi adalah paket yang dipilih, nomor ponsel pembeli, nama, umur, berat badan, tinggi badan, tanggal pemeriksaan, pekerjaan, nama perusahaan, alamat kantor, alamat tinggal, alamat pengiriman.
"Isi juga untuk keperluan apa, misal lamar kerja, travel, lain-lain. Jika memilih lain mohon tuliskan keperluan lainnya," balasnya.
Kemudian, penjual juga meminta untuk mengisi asal rumah sakit (RS), yang akan dicantumkan bahwa pembeli telah bebas dari covid.
"Request RS : (Jika tidak ada Request) maka dari kami akan kasih RS/klinik yang sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda," tulisnya.
Setelah seluruh formulir diisi, maka pembeli diminta untuk memilih cara pengiriman. Bisa sehari sampai.
Lalu terakhir mengisi cara pembayaran, bisa melalui beberapa rekening bank.
Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik, "Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.
Polri Selidiki
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid.
Baca: Aksi Saya Prank Kamu ke Petugas Medis, Wanita Muda di Bone Jadi Tersangka
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.
Tokopedia memberikan penjelasan yakni terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
"Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.
Baca: 10 Fakta Oreo, Biskuit yang Baru Saja Rilis Supreme Oreo Seharga Rp 269 Juta
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," kata Ekhel Chandra.
Bakal Melapor ke Polisi
RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang berencana melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan dijualnya "surat sehat bebas covid" di rumah sakit tersebut.
Baca: Dukung #BanggaBuatanIndonesia, Gojek Beberkan 4 Manfaat UMKM Masuk Sistem Online
Publik dikagetkan dengan beredarnya foto produk "surat sehat bebas covid" yang dipajang di e-commerce Tokopedia.
Dalam foto produk, terlihat kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang.
Harga untuk surat tersebut tertera Rp 70.000.
Tangkapan layar penjualan produk tersebut kemudian viral di media sosial.
Merespons kasus tersebut, Manajemen RS Mitra Keluarga membantah menjual surat bebas Covid-19.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media, maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan bebas covid-19," tulis pihak Manajemen RS Mitra Keluarga saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Bahkan, RS Mitra Keluarga akan membuat laporan polisi agar pelaku pencatut nama institusi mereka diproses hukum.
"Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," kata pihak Manajemen RS Mitra Keluarga.
Baca: Luna Maya Malu-malu Sebut Ariel NOAH Mantan Terindah, Paula Verhoeven: Aku Dengernya RB
"Kami memohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga untuk keperluan itu segera mencabut dan menghentikan perbuatan dalam waktu sesegera mungkin," lanjutnya.
Tindakan Tokopedia
Pihak Tokopedia langsung bergerak cepat merespons penjualan surat bebas Covid-19 tersebut.
External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia sudah menurunkan produk tersebut dari situs.
"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," kata dia.
Chandra menjelaskan, jika ada toko lain yang melanggar hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten.
Dia menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
Baca: Kronologi Tersebarnya Video Viral Polisi Kokang Senjata Pacarmu Ganteng, Kaya, Dibuat Bulan Lalu
Sistem tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri.
"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tutur dia.
Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan mengawasi penjualan produk. Jika ada yang melanggar hukum, bisa melaporkan melalui fitur di Tokopedia.
"Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," tutupnya.
Pemerintah mengizinkan orang bepergian, termasuk meninggalkan zona merah Jabodetabek, sejumlah syarat. Surat bebas Covid-19 salah satunya.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Baca: Ketua RW di Tambora Imami Salat Tarawih Tak Tahu Positif Covid-19, Sembilan Jamaahnya Ikut Tertular
Orang yang diizinkan ke luar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia. (tribun network/den/van, kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum