Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu, Polisi Telah Amankan 7 Pelaku
Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.
Ahmad mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini, jajaran Polri sudah melakukan penyelidikan, dan bahkan sudah ada Polda yang melakukan penangkapan terhadap kasus ini."
"Yaitu Polda Bali, ada dua kasus yang saat ini ditangani, yang pertama pembuatan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 dijual secara manual."
"Yang Kedua pembuatan suat yang dijual secara e-commerce," kata Ahmad dikutip dalam program Kompas Siang, Jumat (15/5/2020).
Ahmad melanjutkan, penjualan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 baik secara offline maupun online terjadi di waktu yang hampir bersamaan.
Sedangkan 7 pelaku telah ditangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Sama-sama kemarin ditangkapnya, jadi sama-sama tanggal 14 Mei," imbuhnya.
Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi
Kemudian Ahmad merincikan para pelaku tersebut.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan berkaitan jual beli surat palsu secara manual.
Sedangkan lokasi penangkapan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Bali.
"Tersangka pertama SMN, yang kedua PB, yang ketiga SW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," imbuh Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah di isi data lengkap dan tanda tangan palsu oleh tersangka.
Kemudian barang bukti lain berupa uang tunai RP 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, alat tulis, satu perangkat komputer, dan 2 unit handphone.
Baca: Dibandrol Rp 70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid Dijual Online, Pihak Rumah Sakit Berikan Klarifikasi