Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB Tapi Pengurangan

Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menko PMK Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB Tapi Pengurangan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melakukan pelonggaran PSBB yang sudah berjalan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Muhadjir mengatakan, pemerintah bukan melakukan pelonggaran melainkan pengurangan PSBB.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin

Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).

"Intinya pada pertemuan pada rapat percepatan penanganan Covid-19 tadi untuk kali ini adalah difokuskan kepada upaya kita untuk mengurangi pembatasan sosial, mengurangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Muhadjir.

Muhadjir pun menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Keppres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Kemendikbud: Kampus Boleh Buka Prodi Baru dengan Sistem Kerja Sama

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, kata Muhadjir, Selama Keppres berlaku, maka Indonesia masih dalam darurat kesehatan dan status darurat akan berhenti jika Keppres tersebut dicabut.

Muhadjir pun menambahkan, Keppres tersebut tentunya dibentuk berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Begitu juga tentang pemberlakuan PP atau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018.

Baca: 3 Catatan Anggota Komisi III DPR Soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Ia juga menyebut, penetapan status darurat kesehatan masyarakat dan PP PSBB tersebut menegaskan pernyataan pemerintah, bahwa saat ini PSBB tetap berjalan dan belum dilonggarkan. Selama Keppres tersebut belum dicabut maka darurat kesehatan akan terus berlangsung.

"Saya ingin tekankan bapak presiden mengingatkan kembali tiddak ada pelonggaran PSBB bahwa akan ada pengurangan pembatasan iya, maka itu akan dikaji," ucapnya.

Setelah pengurangan PSBB ditetapkan, Muhadjir mengatakan, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seenaknya.

Namun, protokol kesehatan juga harus diberlakukan secata ketat.

"Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada Covid-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan," ucapnya.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas