MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal tersebut Asrorun sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat channel YouTube KompasTV, Senin (18/5/2020).
"Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini salah satu dampak serius yang butuh penanganan kita disamping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi."
"Karena itu komisi fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan covid-19 dan dampaknya," kata Asrorun.
Meskipun demikian, MUI tetap memberikan sejumlah ketentuan-ketentuan untuk mengatur pemanfaatan tersebut.
Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.
Baca: MUI Jakarta Imbau Warga Lakukan Halal Bihalal Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 via Online
Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.
Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.
"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.
Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.
Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.
"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."
"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.
Baca: MUI Sampaikan Adanya Pertentangan Kebijakan Pemerintah Saat Tangani Covid-19 di Tempat Umum & Masjid
Berikut Tribunnews sajikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.
2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.
3. Penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, merawat dan menangani korban Covid-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak Covid-19.
4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.
Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
Baca: Larang Live Streaming Agar Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil alzakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan alhaul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
2.Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melaluibadan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.
3. Badan/Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak Covid-19.
4. Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh haknya.
Unduh fatwa Nomor 23 Tahun 2020 selengkapnya >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)