Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan New Normal di Tempat Kerja oleh Kemenkes RI, Ada Jaga Jarak 1 Meter dan Etika Batuk

Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan jaga jarak minimal 1 meter, pekerja shift malam berusia di bawah 50 tahun

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Panduan New Normal di Tempat Kerja oleh Kemenkes RI, Ada Jaga Jarak 1 Meter dan Etika Batuk
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pemeriksaan swab test covid-19 di Paragon Mall Semarang, Rabu (20/5/2020) oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang. Kemenkes menerbitkan keputusan memasuki fase new normal di antaranya terkait protokol kesehatan di tempat kerja berupa penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan jaga jarak antarorang 1 meter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana situasi tempat kerja, kantor kita menghadapi new normal di Indonesia akibat pandemi virus corona?

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan dalam sikap sehari-hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase dalam pandemi virus corona yang dikenal sebagai new normal.

Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan Menkes itu mempertimbangkan roda perekonomian harus harus terus berputar di tengah upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran Covid-19.

Dalam rilis di situs resmi Kemenkes RI, menurut Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu dikarena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Berita Rekomendasi

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :

A. Selama PSBB

Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19:

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas