Panduan New Normal di Tempat Kerja oleh Kemenkes RI, Ada Jaga Jarak 1 Meter dan Etika Batuk
Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan jaga jarak minimal 1 meter, pekerja shift malam berusia di bawah 50 tahun
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana situasi tempat kerja, kantor kita menghadapi new normal di Indonesia akibat pandemi virus corona?
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan dalam sikap sehari-hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase dalam pandemi virus corona yang dikenal sebagai new normal.
Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan Menkes itu mempertimbangkan roda perekonomian harus harus terus berputar di tengah upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran Covid-19.
Dalam rilis di situs resmi Kemenkes RI, menurut Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Hal itu dikarena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :
A. Selama PSBB
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19:
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.