Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti New Normal Indonesia? Simak Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah Covid-19

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Arti New Normal Indonesia? Simak Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
instagram @insidesampoerna
Suasana di pabrik Sampoerna dulu dan sekarang 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu new normal? Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan New Normal?

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

ilustrasi virus corona
ilustrasi virus corona Apa Itu New Normal Indonesia? Berikut Protokol Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja (Freepik)

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Baca: Akui Kecewa ke Jokowi, Refly Harun Singgung Ekonomi saat Corona: Kok seperti Tidak Punya Uang Lagi?

Baca: Brasil Masuk Daftar Negara Terlarang di AS karena Jumlah Kasus Corona Makin Meningkat

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Baca: Mengapa Jepang Terlambat Mengerjakan Vaksin Corona?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas