Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus SIKM via Online, Penting agar Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta

Berikut sajikan cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mengurus SIKM via Online, Penting agar Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Pendaftaran Secara Online, Ini Cara Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta untuk Bepergian 

4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).

5. Pas foto berwarna.

6. Pindaian KTP.

Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan

Domisili Non-Jabodetabek

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

2. Surat Pernyataan Sehat.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

BERITA REKOMENDASI

4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Baca: Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota

Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas