Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Irwan Prayitno: Warga yang Sudah Masuk Sumbar, Tidak Boleh ke Luar

Sejak diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Irwan Prayitno: Warga yang Sudah Masuk Sumbar, Tidak Boleh ke Luar
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri 1441 Hijriah pada masa pandemi COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri 1441 Hijriah pada masa pandemi Covid-19.

Adapun larangan itu semata-mata dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau.

"Tidak boleh ke luar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh ke luar," tegas Gubernur Irwan dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Baca: Tenaga Medis Positif Corona, Sempat Halalbihalal di Rumah Suami Sebelum Hasil Tes Swab Keluar

"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," jelas Gubernur Irwan.

Melalui aturan-aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun ke luar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat ditemui awak media di Istana Gubernurnan, Jumat (20/3/2020) lalu
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat ditemui awak media di Istana Gubernurnan, Jumat (20/3/2020) lalu (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)
Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan wilayah.

"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tapi dengan Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali, dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja cukup efektif," jelas Irwan.

Menurut Gubernur Irwan, sejak diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751 perantau.

Baca: Cerita Sophia Latjuba Tentang ART dan Sopirnya yang Mudik

Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Pemenhub Nomor 25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4.000, dengan rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.

"Itupun yang nyelonong memaksa dini hari, ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," jelas Irwan.

Selanjutnya, dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya yang telah kembali ke Sumatera Barat sekaligus menjaga agar tidak ke luar lagi, Gubernur Irwan memberikan bantuan insentif untuk memulai usaha yang bergerak disektor agraris.

Dalam hal ini, Gubernur Irwan lebih mengarahkan warganya yang kembali ke kampung dan tidak ada niat untuk kembali merantau agar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas