Ini Sanksi Warga yang Tak Bisa Tunjukkan SIKM Saat Melintas di Posko Penyekatan
sanksi pertama bagi warga yang tak bisa menunjukkan SIKM saat masuk atau keluar DKI Jakarta akan diminta putar balik lagi ke arah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ini Sanksi Warga yang Tak Bisa Tunjukkan SIKM Saat Melintas di Posko Penyekatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mulai-jumat-warga-keluar-masuk-jakarta-harus-menunjukkan-sikm_20200521_220342.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan setidaknya ada dua sanksi yang disiapkan pihak kepolisian bagi warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi pertama bagi warga yang tak bisa menunjukkan SIKM saat masuk atau keluar DKI Jakarta akan diminta putar balik lagi ke arah.
Hanya warga yang memiliki SIKM yang boleh diizinkan melewati perbatasan.
"Bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada 2. Pertama, dia putar balik. Jadi kalau ada satu orang saja yang memiliki SIKM dalam satu mobil itu pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Baca: Panduan Bagi Pekerja saat New Normal untuk Pemulihan Ekonomi, dari Berangkat hingga Pulang Kerja
Sanksi kedua, kata dia, apabila orang yang tidak memiliki SIKM tersebut tetap memaksakan diri masuk atau keluar dari Jakarta. Maka, orang itu harus menjalankan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sanksi kedua kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. Pilihannya hanya 2 itu," pungkasnya.
Baca: Bahas New Normal, Mahfud MD Ungkap Meme yang Dikirim Luhut Kepadanya
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pemeriksaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta dilakukan berlapis.
Warga yang tak memiliki SIKM harus melewati setidaknya 3 ring posko pengamanan yang telah disiapkan pihak kepolisian.
Diketahui, SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Saya katakan ada 3 ring untuk menyekat orang yang akan masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Sambodo mengatakan, ring ketiga atau ring terluar yang menjadi posko pemeriksaan SIKM bakal digelar oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Setiap kendaraan yang keluar dari daerah tersebut dan menuju arah Jakarta akan ditanya SIKM.
Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya
"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," ungkapnya.
Selanjutnya, penyekatan ring kedua akan berada di pengawasan Polres Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Total, mereka telah menyiapkan 11 titik pemeriksaan SIKM.