New Normal Adalah, Ini Aturan Cegah Covid-19 Bagi Pekerja saat Berangkat hingga Kembali ke Rumah
New normal corona adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan tetap patuh pada aturan pencegahan Covid-19.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - New normal corona adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan tetap patuh pada aturan pencegahan Covid-19.
Selain itu, New normal merupakan perubahan perilaku yang tatap menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Istilah tersebut disampaikan oleh Psikolog, Yuli Budirahayu saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
"Masyarakat tidak perlu panik dan stres karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Baca: 40.000 Personel TNI Akan Diterjunkan untuk Bantu Amankan Penerapan New Normal Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan segera memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Saat kebijakan New Normal nanti ditetapkan, ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan tersebut telah diterbitkan pada 20 Mei 2020, lalu.
Berisi tentang panduan pencegahan virus corona untuk para pekerja di tempat kerja.
Ada beberapa panduan yang harus dipatuhi oleh para pekerja ,mulai dari panduan saat menuju tempat kerja, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah.
Baca: Pesan Jokowi kepada Anies Jelang Pelaksanaan New Normal Covid-19
Baca: Awasi Masyarakat Saat New Normal, Ini yang akan Dilakukan Personel TNI
Berikut KMK Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dirangkum Tribunnews: