Panduan New Normal di Tempat Kerja: Wajib Pakai Masker, Jaga Jarak 1 M hingga Gunakan Helm Pribadi
Berikut ini panduan tatanan kehidupan baru atau new normal di tempat kerja. Wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini panduan tatanan kehidupan baru atau new normal di tempat kerja.
Wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter.
Selain itu, pekerja juga harus menggunakan helm pribadi.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.
Hal ini merujuk pada pernyataan WHO yang menyebut virus corona tak akan segera menghilang dan tetap berada di tengah masyarakat.
"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," katanya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Berbagai sektor usaha akan kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, kebutuhan masyarakat mengalami perubahan untuk mengatasi wabah corona.
"Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.
Baca: Wagub DKI: Aksi Sosial di Masa PSBB Jadi Pendidikan Tanpa Ruang Kelas
Baca: Ini Sanksi Warga yang Tak Bisa Tunjukkan SIKM Saat Melintas di Posko Penyekatan
Baca: Gubernur Irwan Prayitno: Warga yang Sudah Masuk Sumbar, Tidak Boleh ke Luar
Kini, pemerintah terus melakukan persiapan menuju fase new normal.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduan pasca-PSBB.
Berikut ini panduannya: