Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya

Warga yang tak memiliki SIKM harus melewati setidaknya 3 ring posko pengamanan yang telah disiapkan pihak kepolisian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan pemeriksaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta dilakukan berlapis.

Warga yang tak memiliki SIKM harus melewati setidaknya 3 ring posko pengamanan yang telah disiapkan pihak kepolisian.

Diketahui, SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. SIKM sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Saya katakan ada 3 ring untuk menyekat orang yang akan masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Sambodo mengatakan, ring ketiga atau ring terluar yang menjadi posko pemeriksaan SIKM bakal digelar oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Setiap kendaraan yang keluar dari daerah tersebut dan menuju arah Jakarta akan ditanya SIKM.

"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," ungkapnya.

Selanjutnya, penyekatan ring kedua akan berada di pengawasan Polres Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Total, mereka telah menyiapkan 11 titik pemeriksaan SIKM.

Baca: Kecam Kasus Meninggalnya Hana Kimura, Pemerintah Jepang Ambil Tindakan Tegas Terkait Cyber Bullying

Berita Rekomendasi

"Penyekatan di ring 2 siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait, itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi Kabupaten, dan 3 di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penyekatan ring pertama atau penyekatan terakhir akan dilakukan di DKI Jakarta. Pemeriksaan bakal digelar oleh Polda Metro Jaya di jalan arteri dan jalan tol yang masuk ke arah Jakarta.

Baca: Satpol PP Datangi Rumah Makan di Puncak yang Nekat Buka Meja

"Penyekatan di ring 1 ada 8 titik penyekatan. Check point PSBB yang saat ini sudah exsisting untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM. Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," jelasnya.

"Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di arteri, mulai dari Kedung Waringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," tambahnya.

Ia mengakui tiga ring pemeriksaan yang telah disediakan pihak kepolisian tidak bisa menghalau 100 persen masyarakat masuk ke Jakarta. Namun paling tidak, pihaknya akan beroptimal agar mengurangi penyebaran virus Corona di Ibu Kita.

"Mungkin tidak bisa 100 persen menghadang orang, tapi paling tidak ini kita akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," jelasnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama 2 bulan, 3 bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah akan sia-sia," pungkasnya.

Adapun masyarakat yang tidak memiliki SIKM nantinya akan diminta putar balik lagi untuk tidak masuk ke wilayah Jakarta. Jika memaksakan, warga tersebut harus di karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca: Novavax Mulai Tahap 1 Uji Klinis Vaksin Covid-19 Pada Manusia

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id  atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan.

Lalu, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) serta surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Baca: Mendikbud Nadiem Bantah Masuk Sekolah Juli, Ini Konsekuensi & Skenario Terburuk sampai Januari 2021

Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” kata Anies di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan.

Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Baca: Protokol The New Normal, Momentum Wujudkan The New Indonesia

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia.

Pasalnya, apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Corona maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan Covid. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas