Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD DKI: New Normal Jangan Diartikan Bebas Segala-galanya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan new normal di ibu kota bukan bermakna membebaskan segalanya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua DPRD DKI: New Normal Jangan Diartikan Bebas Segala-galanya
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan new normal di ibu kota bukan bermakna membebaskan segalanya dan tak mengindahkan protokol pencegahan virus corona dalam kesehariannya.

Wilayah yang menerapkan new normal akan tetap menjalankan protokol yang sebelumnya sudah lebih dahulu diketahui masyarakat.

Tujuannya supaya kegiatan masyarakat bisa berjalan, dengan tetap menerapkan kebijakan pembatasan, semisal menjaga jarak fisik, sampai penggunaan masker yang sifatnya wajib.

Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat

"New normal itu kan berarti bukan bebas segala-galanya. Masih dalam pembatasan, misalnya social distancingnya jalan, pakai maskernya jalan," ungkap Taufik kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, masyarakat tak perlu terlalu takut terhadap penularan virus corona jika telah melengkapi diri sesuai standar pencegahan penularan.

Baca: Tak Sungkem dengan Ibu Nagita Slavina saat Lebaran, Raffi Ahmad: Di Keluargaku Enggak Ada Tradisinya

"Tapi bukan juga kita terlampau ketakutan yang mencekam. Ya sudah buat aja new normal. Misalkan dibuka mal tapi protokol kesehatan tetap jalan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo turut meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundarah HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pagi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona atau Covid-19 di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas