Serikat Pekerja Minta Beberapa Jaminan jika New Normal Diterapkan
Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta adanya sejumlah jaminan dalam tatanan kenormalan baru atau new normal di lingkungan dunia usaha.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,
"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.
Menurut Iwan, UU K3 harus betul-betul senjata bagi buruh.
"Kalau kaitannya APD (Alat Pelindung Diri), apa yang perlu ditingkatkan? Tapi bagi kita belum ada setitik pun yang menjadi pagar dalam new normal," ujarnya.
Arti New Normal
Sementara itu diketahui, pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal disosialisasikan secara masif.
Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.
Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.
Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:
1. Menggunakan masker ketika keluar rumah
2. Selalu mencuci tangan
3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Nuryanti)