Gugus Tugas: Presiden Minta 102 Zona Hijau Laksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif & Aman Covid-19
Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas berikan kewenangan 102 zona hijau laksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Gugus Tugas: Presiden Minta 102 Zona Hijau Laksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif & Aman Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-doni-monardo_1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan permintaan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni meminta gugus tugas untuk memberikan kewenangan pada 102 wilayah zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Kemarin 29 Mei 2020, Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat, dengan kehati-hatian," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Sabtu (30/5/2020) sore.
"Serta tetap waspada terhadap ancaman Covid-19."
Baca: Gugus Tugas: 102 Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau Covid-19
Baca: Pembukaan Sekolah saat New Normal Jadi Sorotan, Pihak Istana: Jokowi Menomorsatukan Keselamatan
Doni mengatakan, seterusnya, setiap daerah berkewajiban untuk memperhatikan ketentuan tracing yang masif dan agresif.
Selain itu, setiap daerah juga harus melakukan isolasi yang ketat serta memberikan treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
![Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-gugus-tugas-nasional-percepatan-penanganan-covid-19-doni-monardo-25.jpg)
Lebih lanjut, Doni menyampaikan, pihaknya memberi arahan pada para bupati dan wali kota agar mengambil keputusan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, bupati ataupun wali kota juga harus melibatkan segenap komponen masyarakat.
Mulai dari pakar kedokteran, IDI, pakar epidemiologi, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD.
Menurut Doni, kolaborasi tersebut harus dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
"Dalam proses tersebut, para bupati/walikoa agar melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi khususnya kepada para gubernur," lanjutnya.
Baca: Ungkap Alasan Jawa Timur Memiliki Banyak Kasus Baru, Doni Monardo: Potensi Klaster Sangat Tinggi
Doni menambahkan, pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan juga simulasi sesuai sektor yang akan kembali dibuka.
"Proses pengambilan keputusan ini harus melalui prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka."
"Seperti pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman Covid-19," terang Doni.