Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal
Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Meski begitu, Fachrul mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Sabtu (30/5/2020): 523 Pasien Sembuh, 266 dari DKI Jakarta
Berikut ketentuan-ketentuan pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama:
1. rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Baca: Total Sudah 311.906 Spesimen di Indonesia Telah Diperiksa Terkait Covid-19
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Baca: Gugus Tugas: 102 Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau Covid-19
2. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Persiapan DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan persiapan membuka kembali seluruh rumah ibadah.
Persiapan ini dalam rangka menyambut kebijakan new normal.
Saat ini Pemprov sedang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW), Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Keuskupan Agung Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
"Kami sudah berkoordinasi para pihak Majelis Tinggi Agama serta seluruh stakeholder terkait lainnya, untuk persiapan menjelang dibukanya kembali seluruh rumah ibadah," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Babak Perempat Final Piala FA Digelar Tanggal 27-28 Juni
Perihal kapan tepatnya pembukaan tersebut, Gubernur Anies Baswedan yang nantinya akan memutuskan.
Namun, Hendra menegaskan nantinya setiap kegiatan ibadah keagamaan harus tetap memegang aturan protokol kesehatan.
Seperti tetap mempertahankan penggunaan masker, menjaga jarak, kebersihan diri dan lingkungan sekitar rumah ibadah, serta menghindari kontak fisik semisal bersalaman dan sebagainya.
Baca: Lonjakan Penambahan Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini Berasal dari Pekerja Migran
Sebab Pemprov DKI tidak mau kebijakan pembukaan rumah ibadah malah berujung terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19.
Sehingga Pemprov bersama Majelis Tinggi Agama harus lebih dulu memastikan setiap tempat ibadah dalam kondisi bersih dan aman untuk digunakan.
"Satu hal yang pasti bahwa seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku," kata Hendra.
"Kami tentunya tidak ingin rumah ibadah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.
Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
Baca: Butuh Solidaritas dan Kepatuhan Warga untuk Hadapi new normal Pandemi Covid-19
Baca: Bersiap untuk New Normal, Kemenpora Susun Protokol Untuk Olahraga Indonesia
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.
"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.
Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.
"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Menurut Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tidak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.
Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.