Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal

Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal
Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Meski begitu, Fachrul mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Sabtu (30/5/2020): 523 Pasien Sembuh, 266 dari DKI Jakarta

Berikut ketentuan-ketentuan pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama:

1. rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Baca: Total Sudah 311.906 Spesimen di Indonesia Telah Diperiksa Terkait Covid-19

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Berita Rekomendasi

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca: Gugus Tugas: 102 Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau Covid-19

 2. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas