Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Arus Balik Pasca Idul Fitri
Lonjakan arus balik ini diprediksi oleh Kemenhub, akan terjadi dalam tiga hari yaitu 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah antisipasi, menghadapi potensi lonjakan arus balik pasca Idul Fitri.
Lonjakan arus balik ini diprediksi oleh Kemenhub, akan terjadi dalam tiga hari yaitu 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya bersama stakeholder telah menyiapkan langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.
"Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik, khususnya yang melalui jalur darat," ucap Adita dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2020).
Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik itu dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur, yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik.
Baca: Sudah Akhiri Masa PSBB, Mulai 1 Juni Tegal Akan Terapkan New Normal Ikuti Anjuran Presiden Jokowi
"Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak,
"Hal ini tentunya sebagai upaya dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita.
Baca: Kemendikbud: Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah
Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria.
"Kriteria dan syarat ini tentunya harus mengacu pada SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," kata Adita.
Menurut Adita, Kemenhub telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait di yakni Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya.
Baca: Pedoman New Normal Mendagri untuk Pernikahan, Olahraga, Konser, Ibadah: Harus Ada Penerbitan Izin
"Hal ini untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik pada check point yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan kecil atau tikus," ujar Adita.
Penyekatan yang dilakukan, menurut Adita, akan dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur tikus.
Selain itu penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan SIKM DKI Jakarta, diantaranya di Kabupaten Tangerang yaitu di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, dan Jalan Raya Maja.
"Adapun kami lakukan penyekatan di Kabupaten Bogor yaitu Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.
"Dan di Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta," lanjutnya.
Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub, menurut Adita, dengan melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
"Hal tersebut untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki SIKM DKI Jakarat," ucap Adita.
Adita juga menjelaskan, dalam pengawasan di simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar.