Satgas Lawan Covid-19 Minta Mendikbud Segara Jelaskan Protokol Kesehatan di Sekolah Saat New Normal
Andre Rosiade meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera menjelaskan kepada publik mengenai protokol kesehatan sekolah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Andre Rosiade meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera menjelaskan kepada publik mengenai protokol kesehatan sekolah dalam fase new normal.
"Menteri pendidikan harusnya segera menjelaskan, karena saat ini banyak orang tua yang gelisah dengan rencana pembukaan sekolah," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).
Menurut Andre Rosiade, bulan depan sudah memasuki tahun ajaran baru.
Namun, penyebaran Covid-19 masih belum mereda.
Baca: Berharap Hadiah Ini saat Ulang Tahun, El Rumi Justru Dikasih Amplop, Maia Berseloroh Soal Isinya
Apabila seluruh tingkatan pendidikan dibuka ia khawatir akan memicu penyebaran gelombang dua.
"Apalagi untuk anak-anak tingkatan TK, SD, SMP yang rasanya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Berbeda dengan SMA atau kuliah yang sudah paham pentingnya menggunakan masker, jaga jarak dan lainnya, nah ini yang harus diatur," katanya.
Sebelumnya dalam menghadapi fase new normal kebijakan kegiatan belajar mengajar di setiap daerah berbeda-beda.
Jawa Timur tetap menerapkan belajar dari rumah, Kabupaten Bogor akan membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, semantara Tangerang Selatan akan dibuka secara bertahap.
Baca: Valentino Rossi Pernah Juara di Sirkuit Sentul Saat GP Indonesia 1997
"Jadi saya minta pak Menteri jangan diam saja, ini menyangkut sekolah, banyak orang tua murid yang khawatir," katanya.
Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan pedoman ini dibuat untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Baca: Tanah Longsor Tutupi Jalan Tol Semarang-Solo, Satu Lajur Sudah Bisa Dilewati Pengguna Jalan
Surat edaran itu menyebut tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.