Hak Anak Harus Menjadi yang Utama Jelang New Normal di Dunia Pendidikan
Dalam beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru ini menimbulkan perdebatan publik.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai tatanan normal baru atau new normal adalah keniscayaan dan harus dihadapi oleh semua negara.
Hal itu akan berlangsung sampai ditemukannya vaksin virus corona.
Dalam beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru ini menimbulkan perdebatan publik.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan berbagai kekhawatiran lapisan masyarakat, utamanya kesiapan negara menjamin keamanan penduduk dari penularan Covid-19.
Hal itu juga berpengaruh terutama kepada kaum anak.
Baca: Persib Bandung Tidak Bakal Ditinggal Febri Hariyadi kata Robert Alberts
Baca: Paul Scholes Kehilangan Final Liga Champions Akibat Teriakan Bayi Gelandang Juventus
Baca: Kronologi Lengkap Suami Banting Istri Karena Minta Uang Belanja, Anak Korban Histeris Lihat Ibunya
Jika satuan Pendidikan dibuka kembali pada kalender tahun ajaran baru 2020/2021 yang jatuh pada tanggal 13 Juli 2020.
Para orang tua peserta didik resah, karena data terakhir menunjukkan masih tingginya angka penambahan kasus baru pasien Covid-19.
“Faktanya, anak-anak kita saat ini dihadapkan pada situasi khusus, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 bahwa persentase anak usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun yang terdampak masing-masing sebesar 2,3% dan 5,6% dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19 (Data Gugus Tugas Covid-19 per tanggal 2 Juni 2020).
Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar.
Terkait rencana kebijakan pelaksanaan tatanan baru di satuan pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar rapat koordinasi.
Rapat yang bertemakan “Strategi Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Satuan Pendidikan dalam Sistem Tatanan Normal Baru” melibatkan kementerian/lembaga terkait melalui virtual (02/06/2020).
Tujuannya, untuk memperoleh masukan bagi penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan dalam tatanan normal baru.