Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPHI Harap Jemaah yang Ingin Menarik Dana Haji Tidak Dipersulit

IPHI menekankan pada bagaimana pengembalian dana haji jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikhawatirkan bakal berbelit-

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPHI Harap Jemaah yang Ingin Menarik Dana Haji Tidak Dipersulit
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
INVESTASI DANA HAJI- Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi dan Anggota DPR Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu (Kiri-kanan) berbicara dalam diskusi Untung Rugi Investasi Dana Haji di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Tahapannya dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas