Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pengumuman status Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sampai Kamis, 4 Juni 2020.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pengumuman status Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sampai Kamis, 4 Juni 2020.
Awalnya pengumuman perihal kelanjutan status PSBB Jakarta akan digelar hari ini Rabu (3/5/2020) sore.
Namun berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis besok.
Baca: Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka
"Konferensi Pers Tentang Status PSBB DKI Jakarta Ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020
Selamat Sore,
Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.
Terima kasih," tulis isi keterangan tertulis pengumuman status PSBB DKI Jakarta.
Adapun sedianya Gubernur Anies Baswedan akan mengumumkan status di Jakarta yang sejatinya akan berakhir besok Kamis.
Hal itu sesuai dengan perpanjangan PSBB Jakarta di fase ketiga yang dimulai Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020) dari pertama dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) silam.
Kebijakan Anies Baswedan itu akan menentukan kelanjutan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi Covid-19 atau virus corona.
Ubah PSBB Jadi PSBL?
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tahap ketiga akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang.
Gubernur DKI Anies Baswedan mewacanakan memperkecil skala penerapannya, atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Pembatasan ini hanya punya skala rukun warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.