Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup
Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi di Jakarta.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua, yaitu mengenakan masker.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
"Gunakan masker, selalu dipakai dalam kegiatan apapun," tergasnya.
Ketiga, yaitu disiplin dalam menjaga jarak minimal 1 meter.
Sedangkan yang keempat yaitu memastikan setiap tempat hanya diisi maksimal 50 persen kapasitas.
"Keempat, mendatangi tempat manapun harus melihat bila sudah lebih dari separo kapasitas maka jangan masuk."
"Bagi pengelola lokasi, sadari hanya 50 persen kapasitas," kata Anies.
Menurut Anies, apabila empat prinsip utama selama masa transisi ini benar-benar dijalankan maka pengendalian penyebaran Covd-19 dapat dilakukan lebih jauh lagi.
"Empat prinsip ini dipegang selama masa transisi maka insyaallah kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran Covid ini," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta Akan Hentikan Masa Transisi Bila Terjadi Lonjakan Kasus
Sebelumnya, Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang.
Selain itu, Anies juga menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Sejumlah tempat pun mulai dibuka secara bertahap dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan harian seperti yang dijalankan sebelumnya.
"Jadi kita seperti tiga bulan ini, selama 13 minggu kita melakukan pemantaun harian, dievaluasi mingguan," kata Anies dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).
"Ini sama, kita pantau harian, final evaluasinya akhir Juni," tambahnya.