5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi
Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam berlakunya kriteria perjalanan di masa new normal
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
![5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masa-transisi-psbb-di-jakarta_20200604_191851.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Gugus Cepat Penanganan Covid-19 telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi new normal.
Kriteria yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 itu mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.
Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.
Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat new normal.
Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan new normal.
Baca: Aturan Baru dan Syarat Bepergian Lintas Kota saat New Normal, Download Aplikasi Peduli Lindungi
Ini poin-poinnya:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum
3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan
4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah
5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Syarat Bepergian di Masa New Normal:
Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa new normal di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan new normal.
Seiring dengan penerapan new normal itu, perjalanan orang ke luar kota atau lintas wilayah pun diperlonggar.
Namun, perjalanan ke luar wilayah atau kota itu tetap harus mengantongi sejumlah syarat.
Aturan perjalanan lintas wilayah di era new normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca: Hindari Gelombang Kedua Covid-19 di Masa New Normal, Masyarakat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.
![Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/protokol-kesehatan-kai-jelang-new-normal_20200531_191651.jpg)
Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Berikut syarat bepergian di masa new normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:
Perjalanan dalam negeri
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.
Baca: Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan
- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel
Perjalanan Luar Negeri
-Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
- Memanfaatkan akomodasi karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehetan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Selengkapnnya SE No 7 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.