Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Surat Seruan Gubernur, Anies Baswedan Minta Rumah Ibadah Gaungkan Informasi Protokol Kesehatan

Lewat Surat Seruan ini, Anies meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadan dengan sangat serius.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lewat Surat Seruan Gubernur, Anies Baswedan Minta Rumah Ibadah Gaungkan Informasi Protokol Kesehatan
dok. Pemprov DKI
Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Kamis (11/6/2020).

Lewat Surat Seruan ini, Anies meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadan dengan sangat serius.

"Kepada saudara-saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," tulis Anies seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Ia menekankan kepada masyarakat untuk memegang lima prinsip utama selama menjalankan peribadatan di tempat ibadah selama masa transisi PSBB berlaku.

Baca: 1 dari 4 Polisi yang Didakwa atas Kematian George Floyd Dibebaskan, dengan Jaminan Rp 10,6 M

Pertama, warga yang sakit diminta tidak beribadah di luar rumah.
Hanya yang sehat yang boleh keluar.

Saat menjalankan aktivitas ibadah di luar rumah, diminta disiplin menggunakan masker.

BERITA TERKAIT

Jarak antar jemaah juga dilonggarkan paling sedikit 1 meter.

Warga juga diminta menghindari kontak fisik selama aktivitas. Jumlah jemaah yang boleh ditampung cuma diizinkan 50 persen dari kapasitas normal.

Baca: Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold

Pengelola dan masyarakat diminta memberikan perlindungan ekstra bagi anak berusia di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," ucapnya.

Bagi para jemaah, diharap tidak ragu mengingatkan pengelola rumah ibadah jika terjadi pelanggaran salah satu protokol kesehatan tersebut.

Baca: PSBB Ambon Disetujui Kemenkes, Penerapannya Menunggu Perwali

"Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama," kata Anies.

Alat komunikasi berupa pengeras suara diharapkan difungsikan maksimal untuk memberitahu warga sekitar soal ketentuan yang jadi pedoman.

"Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan," ujar Anies.

Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

 Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.

Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.

"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca: Viral Penjual Gorengan Cantik, Bantu Orangtua hingga Isi Waktu Luang setelah Di-PHK Akibat Corona

Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan.

Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum.

Sebagaimana diketahui virus SARS-CoV-2 menular atau ditularkan melalui droplet atau percikan air liur.

Maka dalam hal ini, dokter Reisa juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat harus keluar rumah, terutama apabila menggunakan layanan transportasi publik.

Baca: Kisah Inspiratif Chris John: Berawal dari Wushu hingga Happy Ending sebagai Petinju Profesional

"Virus corona jenis baru penyebab Covid-19 menular melalui droplet atau percikkan air liur, maka wajib semua orang menggunakan masker, terutama ketika menggunakan transportasi," jelasnya.

Selanjutnya apabila terpaksa menggunakan transportasi umum, dokter Reisa mengimbau masyarakat agar menghindari memegang gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, atau barang-barang yang disentuh orang banyak.

Kalau terpaksa, maka harus langsung cuci tangan.

"Apabila tidak memungkinkan, menggunakan air dan sabun, maka dapat menggunakan hand rub dengan kadar alkohol minimal 70 persen," katanya.

Baca: Kronologi Perempuan di Solo Gagal Menikah, Mempelai Pria Kabur di Hari Pernikahan

Kemudian, dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meletakkan barang-barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum.

Selain itu, mengkonsumsi makanan atau minuman di transportasi umum juga sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terkontaminasi.

"Hindari menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama apabila berdesakan dengan orang lain, sehingga tidak bisa menjaga jarak aman," jelasnya.

"Hindari makan dan minum, ketika berada di dalam transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi, apalagi kalau menggunakan tangan yang tidak bersih," tambah dokter Reisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas