Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mal di Jakarta Buka 15 Juni 2020, Anies: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Belum Diizinkan Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan ada sejumlah pengecualian bagi mal saat kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mal di Jakarta Buka 15 Juni 2020, Anies: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Belum Diizinkan Beroperasi
dok. Pemprov DKI
Kamis (11/6) petang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara guna melihat simulasi kesiapan pusat perbelanjaan yang dijadwalkan buka pada 15 Juni 2020 mendatang./dok. Pemprov DKI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan ada sejumlah pengecualian bagi mal saat kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020.

Tempat bermain anak, tempat kebugaran atau fitness center, bioskop, pagelaran, hingga function hall untuk resepsi belum diizinkan beroperasi.

Hal ini ia sampaikan usai melihat simulasi protokol kesehatan di Mal Emporium Pluit, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) petang.

"Tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer belum boleh beroperasi. Tempat kebugaran atau fitness center juga belum boleh, bioskop juga, kemudian pameran, pagelaran, function hall, resepsi dan lain-lain belum bisa digunakan," kata Anies Baswedan.

Baca: PSBB Ambon Disetujui Kemenkes, Penerapannya Menunggu Perwali

Direncanakan ada 80 mal di DKI Jakarta yang akan dibuka serentak pada awal pekan depan.

Anies Baswedan meminta pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan seluruh protokol kesehatan dan aturan yang diterapkan, dijalankan dengan disiplin.

Berita Rekomendasi

Selain pencegahan penularan Covid-19 seperti kewajiban mengenakan masker bagi pengunjung, pengecekan suhu tubuh dan menyanitasi tangan, Anies juga meminta pihak pengelola mal mengendalikan pengunjung lewat pembatasan orang.

Pembatasan dapat dilakukan dengan cara menghitung pengunjung yang masuk.

Baca: Fraksi Partai Golkar DPR RI Setuju Pasal Terkait Ketentuan Pers Ditarik Dari RUU Cipta Kerja

Caranya, setiap pengunjung diminta memindai QR code di pintu masuk. Setiap pemindaian pengunjung akan tercatat di dalamnya.

Jika pengunjung mal kedapatan melebihi kapasitas 50 persen dari jumlah normal, maka Pemprov DKI akan menegur hingga penutupan sementara.

"Jadi di depan itu ada QR code di mana pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya dan kami akan mengawasi para pengelola bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur. Bila ditegur dua kali, tetap melanggar maka akan ditutup sementara, sampai nanti ada pengendalian yang baik," kata Anies.


Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

 Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas