Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengesahan RUU Cipta Kerja Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 6% Setelah Pandemi

Hal ini bisa direalisasikan dengan kembali menarik investasi dari luar dan menumbuhkan semangat investasi domestik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengesahan RUU Cipta Kerja Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 6% Setelah Pandemi
FMT INVESTMENT ADVISORY
ILUSTRASI 

Hal ini perlu dimaksimalkan mengingat Indonesia punya momentum yang baik karena banyak investor-investor besar yang meninggalkan China dan India akibat dampak Covid-19 yang lebih tidak terkontrol di dua negara tersebut.

"Ini peluang agar investor-investor mengalihkan perhatiannya ke Indonesia dan berperan dalam pemulihan ekonomi. Ini juga didukung dengan momen penguatan nilai tukar rupiah saat ini," kata dia dikutip dari Tribun Jatim.

Kemudahan investasi di sebuah negara, menurut Rahma, akan menjadi perhatian utama bagi para investor.

Hal tersebut, lanjut Rahma, bisa diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja dan memperluas kesempatan kerja bagi banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja karena Covid-19.

"Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh yang otomatis akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Bila masyarakat mulai bekerja kembali, tingkat konsumsi akan terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Rahma.

Outlook ekonomi Indonesia sebelum adanya Covid-19, menurut Rahma sangat menjanjikan.

Untuk itu, upaya pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi dari dampak pandemi melalui stimulus ke berbagai sektor perlu ditingkatkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"RUU Cipta Kerja ini juga termasuk stimulus dalam bentuk regulasi. Kalau ini disahkan, saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap terjaga di angka 3 persen dan itu di atas rata-rata proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas