Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Shift Kerja di Jabodetabek, Berlaku Mulai 15 Juni 2020

Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Shift Kerja di Jabodetabek, Berlaku Mulai 15 Juni 2020
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). 

Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.

Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas