Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Cegah Kerumunan, Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang

Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Demi Cegah Kerumunan, Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemerintah soal new normal bias kelas dan antisains. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN hingga pegawai swasta.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Minggu (14/6/2020) sore.

Adapun dimulainya aktivitas masyarakat, kata Yurianto mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat.

Terutama pada sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, aturan jaga jarak akan sulit untuk dilakukan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. (BNPB)

"Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja misalnya KRL kita melihat bahwa lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja. Baik ASN, maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta," ungkapnya.

Dari persentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan pergerakan antara pukul 05.30-06.30 WIB.

Berita Rekomendasi

"Inilah yang kemudian akan sulit, untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL sudah maksimal disiapkan," terangnya.

Untuk itu, guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan dua tahapan awal mulai kerja.

Baca: Ilmuwan Italia Kembangkan Model yang Menunjukkan Radiasi Matahari Dapat Membunuh Virus Corona

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada jam kerja," kata Yurianto.

Yurianto mengungkapkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja dalam surat edatan tersebut.

Untuk gelombang pertama akan dimulai antara puku; 07.00-07.30 WIB.

"Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30 WIB," terang Yurianto.

Baca: Update Corona Indonesia, 14 Juni: 38.277 Kasus, 14.531 Sembuh, 2.134 Meninggal Dunia

Sementara gelombang kedua akan mulai bekerja antara pukul 10.00-10.30 WIB.

"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00-18.30 WIB," terang Yurianto.

Menurut Yurianto, upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Baca: Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek

"Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya.

Yurianto menegaskan, adanya kebijakan baru ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yakni untuk pegawai yang memiliki penyakit penyerta dan kelompok usia lanjut agar tetap bekerja dari rumah.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas