Pendidikan Jadi Sektor Paling Terakhir Dibuka Pemerintah Saat New Normal, Ini Alasannya
Indonesia akan memasuki fase normal baru atau new normal setelah kurang lebih 3 bulan sebagian wilayah Indonesia menerapkan pembatasan sosial.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia akan memasuki fase normal baru atau new normal setelah kurang lebih 3 bulan sebagian wilayah Indonesia menerapkan pembatasan sosial.
Semua sektor termasuk sektor pendidikan akan kembali melakukan aktivitas dengan sejumlah protokol kesehatan.
Sektor pendidikan akan menjadi sektor terakhir yang dibuka dalam fase normal baru.
Direktur Pendidikan Masyarakatdan Pendidikan Khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Samto Prawiro menjelaskan definisi normal baru.
“New normal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang terbaru itu istilahnya kenormalan baru, yaitu adaptasi terhadap kebiasaan-kebiasaan atau situasi baru karen adanya Covid-19,” ujar Samto dalam diskusi online ‘Kenormalan Baru Di Satuan Pendidikan’, Senin (15/6/2020).
Baca: Masuki New Normal, Rapat Paripurna DPR Dihadiri 82 Anggota Secara Fisik
Dalam bidang pendidikan, menurutnya kenormalan baru mencakup dua hal.
Pertama, layanan pendidikan yang berkualitas di setiap satuan pendidikan.
Kedua, keamanan peserta didik dan stakeholder seluruh sekolah dari penularan wabah Covid-19.
“Kenapa pendidikan yang berkualitas? Karena kemarin selama tiga bulan ada relaksasi proses penyesuaian belajar di rumah, dimana kita menyikapi pandemi ini,” katanya.
Baca: Helmy Yahya Ungkap Aksi Cerdas Erick Thohir saat Jadi Presiden Inter Milan, Sandiaga Uno Kagum
Dalam pemaparannya, Samto mengungkapkan BNPB menjadikan sektor pendidikan sebagai sektor terakhir menuju fase normal baru.
Hal tersebut dikarenakan semua standar, prosedur, serta protokol kesehatan betul-betul harus diperhatikan keamanannya baik bagi murid, guru serta unsur-unsur terkait di sekolah.
“InsyaAllah nanti sore sudah ada akan keputusan yang akan melibatkan gugus tugas nasional dari Kemendagri, Kemenkes, Kemenag untuk menyikapi pendidikan atau pembelajaran di normal baru,” ujar Samto
Pada intinya, satuan pendidikan harus menyesuaikan dengan kondisi dan tidak boleh kembali di masa sebelum adanya Covid-19,
Baca: KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Kembali Layanan KA Reguler, Protokol Kesehatan yang Harus Dijalani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.