Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gereja Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan karena Tak Ingin Jadi Klaster Baru Covid-19

Secara nasional sebanyak 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gereja Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan karena Tak Ingin Jadi Klaster Baru Covid-19
Humas BNPB
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo bersama Sekretaris Umum Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty saat dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020). / Humas BNPB 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan di masa pandemi berlaku tak hanya di ruang publik seperti pusat bisnis atau perkantoran, tetapi juga gereja sebagai tempat ibadat.

Organisasi gereja telah berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Gereja katolik melalui Konferensi Waligereja Indonesai (KWI) sangat mendukung Kementerian Agama bahwa kegiatan keagamaan maupun tempat ibadat menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo menyampaikan bahwa gereja katolik sangat serius dalam menyikapi disiplin protokol tersebut.

Pihaknya sangat sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam penyelenggaraan ibadat.

Ia menekankan pada persiapan ibadat, tempat ibadat, edukasi umat, sarana dan prasarana, protokol internal dan protokol ibadat.

Baca: Saat Kembali Berkumpul, Para Pemain PSIS Semarang Langsung Jalani Tes Covid-19

Berita Rekomendasi

Romo Heri tidak ingin kegiatan keagamaan dan tempat ibadat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

“Maka, secara nasional, secara umum, itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” ucap Romo Heri saat dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Ia menambahkan bahwa sisanya telah melakukan kegiatan ibadat yang telah dikaji oleh keuskupan.

Kebijakan penyelenggaraan ibadat diserahkan pada masing-masing keuskupan. Hal tersebut disebabkan setiap keuskupan di wilayah administrasi dengan zona tingkat risiko penyebaran yang berbeda-beda.

Baca: Gubernur Anies Salurkan Bansos untuk Umat Prasejahtera Katolik di Jakarta Utara

“Tetapi, itu pun tidak langsung otomatis 100 persen paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah,” tambah Romo Heri.


Sebelum melakukan kegiatan ibadat, keuskupan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan bahwa gereja sungguh berhati-hati. Gereja mengedepankan protokol kesehatan sehingga umat dapat beribadat di gereja dengan aman, sehat dan masyarakat produktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas