Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah PDP Dipakaikan Popok, Ini Prosedur Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar

Beberapa hari lalu viral foto jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur tanpa dikafani dan hanya pakai popok.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jenazah PDP Dipakaikan Popok, Ini Prosedur Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. AFP/Bay Ismoyo 

"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia.

Prosedur Pemulasaraan Jenazah PDP/Pasien Positif Covid-19 yang Benar

Terlepas dari penjelasan RS Wiyung Sejahtera, bagaimana sebenarnya prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19 yang benar?

Terkait prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19, Tribunnews.com menghubungi Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., PhD. 

Dalam keterangannya, dr Tonang mengatakan adanya ketentuan khusus tentang perawatan dan pemakaman jenazah PDP/pasien positif Covid-19 bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya penularan virus Corona. 

Hal ini karena saat seseorang meninggal, sebagian sel-sel di tubuhnya masih hidup. 

Padahal di dalam sel-sel tubuh itu terdapat virus Corona yang juga tetap hidup dalam waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

"Dalam teori ilmu kesehatan, sel itu ada yang bisa bertahan hidup sampai 72 jam setelah orang meninggal. Sehingga sel sebagai tempat adanya virus (corona) itu berarti juga ada potensi masih juga bertahan selama 72 jam itu," katanya dalam wawancara melalui Zoom, Kamis (18/6/2020). 

wawancara via zoom dengan dr Tonang (kiri)
wawancara via zoom dengan dr Tonang (kiri) (Tribunnews.com)

Berdasarkan hal itu, pasien berstatus positif Corona pemulasaraan jenazahnya menggunakan prosedur sesuai aturan penanganan jenazah pasien positif Corona. 

Namun, dalam hal tertentu, ada pasien yang meninggal berstatus PDP Covid-19 karena masih menunggu hasil tes swab. 

"Ada kalanya (pasien) sudah pasti positif berdasarkan pemeriksaanya. Adakalanya dalam tahap menuggu hasil pemeriksaan. Nah pada detik ini, kondisi ini, apapun (pemulasaraan jenazah) harus tetap dilakukan dengan prosedur Covid-19," terang dia. 

Enam Lapisan pada Jenazah

dr Tonang kemudian menjelaskan prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19. 

Diterangkannya, jenazah PDP/pasien positif Covid-19, dibungkus dengan lapisan berlapis-lapis. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas