Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Terbaru! Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Jika Ingin Naik Pesawat Terbang

Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Terbaru! Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Jika Ingin Naik Pesawat Terbang
rd.com
Ilustrasi penumpang pesawat. 

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengenai hasil tes dan validasinya itu bukan wewenang Lion Air Group.

Maka harus dikonfirmasi kepada lembaga kesehatan terkait, dan yang berwenang mengatakan itu.

Lanjut Danang, Lion Air Group menilai saat ini penumpang pesawat sudah memahami persayaratan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di tengah wabah Covid-19.

"Calon penumpang saat ini hanya membutuhkan surat keterangan sehat, rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil reaktif negatif Covid-19," ucap Danang saat dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Menurut Danang, persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Dalam surat edaran ini, syarat untuk terbang kembali diatur dan menjadi lebih sederhana dibandingkan peraturan yang lalu," kata Danang.

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan rapid test dan swab test untuk penumpang pesawat.

Berita Rekomendasi

Kebijakan rapid test dan swab test, menurut Alvin, hanya Indonesia saja yang memberlakukan kebijakan tersebut bagi penumpang pesawat.

"Saya mengamati bahwa di negara lain, untuk penumpang pesawat tidak ada prosedur rapid test dan swab test terkait virus corona atau Covid-19," ucap Alvin dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya rapid test yang berlaku untuk tiga hari, lanjut Alvin, sering dianggap sebagai vaksin atau imunitas bahwa penumpang pesawat tidak akan terkena Covid-19 selama tiga hari.

"kemudian itu juga berlaku untuk swab test yang berlaku tujuh hari, banyak yang menganggap seperti imunitas," ucap Alvin.

Anggota Ombudsman Alvin Lie
Anggota Ombudsman Alvin Lie (TRIBUNNEWS.COM/RIA A)

Alvin mengatakan, seolah-olah jadinya yang telah melakukan rapid test dan swab test kebal terhadap Covid-19, Ini disalah artikan.

"Padahal bisa saja saat melakukan tes reaktifnya negatif, tetapi tiba-tiba kontak dengan orang positif dan tidak ketauan karena sudah dinyatakan negatif saat tes," ujar Alvin.

"Hal ini lah yang harus dikaji kembali oleh pemerintah terkait kebijakan pemeriksaan tes Covid-19," lanjut Alvin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas