Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Penjemputan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Makassar, 32 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan 13 warga sebagai tersangka buntut penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buntut Penjemputan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Makassar, 32 Orang Ditetapkan Tersangka
Kompas.com/Istimewa
Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan 13 warga sebagai tersangka buntut penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Kota Makassar.

Dengan data itu, total ada 32 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Tompo mengatakan 13 orang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2020 lalu.

Dia bilang pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah protokol kesehatan kepada para tersangka.

Hasilnya, ada tiga orang yang dinyatakan reaktif Covid-19. 

Baca: Warga yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar Ditahan Polisi

"Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka yang kemudian dilakukan rapid test dengan hasil 10 orang non reaktif dan 3 orang reaktif," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan 10 orang tersangka baru itu telah mulai dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Sebaliknya, 3 orang yang reaktif Covid-19 diminta untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah terlebih dahulu.

"10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Direktur RS Labuang Baji Makassar, Dr Andi Mappatoba mengatakan, jenazah yang diambil paksa kerabat dan warga di RS Labuang Baji terkonfirmasi positif terpapar Virus Corona (Covid-19).

Hal itu diketahui dari informasi Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas pada Sabtu (7/6/2020).

"Ya, sudah kami terima. Jenazah yang diambil hasil swabnya sudah ke luar dan positif virus corona," ujar Andi Mappatoba, Minggu (7/6/2020).

Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020).
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). (Istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas