Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Physical Distancing

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Minta Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Physical Distancing
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah panitia kurban memotong daging sapi dan domba yang baru disembelih pada Iduladha 1440 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019). Titipan hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya Bandung berjumlah 24 ekor, terdiri dari 10 ekor sapi dan 14 ekor domba, satu diantaranya satu ekor sapi limosin sumbangan dari Presiden Jokowi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi imbau mentaati kaidah physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.

Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020. Dalam panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban harus menghindari terciptanya kerumuman.

"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan," kata Fachrul.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020:

Berita Rekomendasi

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas