Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Larang Pergantian Alat Dalam Pemotongan Hewan Kurban

Para petugas diminta membawa alat potong masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Larang Pergantian Alat Dalam Pemotongan Hewan Kurban
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Panitia Qurban Masjid Jami Al Barokah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan pemotongan hewan kurban di lahan pinggir rel kereta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi.

Fachrul menegaskan petugas pemotongan hewan kurban tidak diperbolehkan bergantian alat potong hewan kurban.

Para petugas diminta membawa alat potong masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.

"Masing-masing juga mebawa alat sendiri-sendiri. Contoh pisau jangan dipakai diganti-ganti begitu ya," ujar melalui video yang dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).

Baca: Menteri Agama Minta Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Physical Distancing

Namun, jika terpaksa harus menggunakan secara bergantian, petugas pemotongan hewan kurban diminta melakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu kepada alat-alat tersebut.

Selain itu, pemotongan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat terbuka. Para petugas juga diminta menjaga jarak dan kebersihan.

"Di tempat yang terbuka, bisa jaga jarak kemudian ada kebersihan kebersihan lingkungan yang dipelihara," kata Fachrul.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuat kerumunan. Panitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima.

"Pas pembagian daging daging kita harapkan mereka bisa mengantar ke tempatnya masing-masing mustahiq itu ya. Tidak usah mengundang, kalau sudah nanti terjadi kumpulan massa lagi. Itu kita cegah betul," ucap Fachrul.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas