Unilever Tegaskan Kesehatan dan Keselamatan Karyawan Adalah Prioritas Utama
Kompleks pabrik Unilever Cikarang terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kerjasama berbagai pihak menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini, Gugus Tugas COVID19 Kabupaten Bekasi dan PT Unilever Indonesia Tbk tengah bekerjasama untuk melakukan tindakan mitigasi pada salah satu fasilitas produksi Unilever di Cikarang.
Baca: 19 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Unilever di Cikarang Ditutup, 800 Pekerja Jalani Karantina
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, Kamis (2/7/2020), sebagai langkah proaktif pencegahan dan memastikan keselamatan karyawan, PT Unilever Indonesia Tbk telah berinisiatif untuk menghentikan sementara operasional di gedung TBB sejak Jumat 26 Juni 2020, menyusul diterimanya laporan mengenai beberapa karyawan di bagian engineering gedung TBB yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pihak PT Unilever Indonesia Tbk telah dengan segera menghubungi dan mengirimkan laporan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, melakukan contact tracing, dan mewajibkan PCR test bagi keseluruhan karyawan gedung TBB sebanyak 265 orang.
Pabrik-pabrik Unilever di Cikarang berada dalam lokasi yang terpisah-pisah.
Gedung TBB merupakan salah satu bagian dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, yang mana dalam
kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat.
Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing, dan tidak dapat melintas zona kerja dan area produksi untuk alasan apapun.
Dr Alamsyah, M.Kes, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antar pihak dan langkah-langkah yang telah dilakukan.
Tim Gugus Tugas dan pengelola Kawasan Industri Jababeka telah melakukan kunjungan ke lokasi dan berkoordinasi langsung dengan manajemen setempat.
"Kami mengapresiasi langkah Unilever Indonesia yang telah melapor kepada Gugus Tugas, sehingga kita dapat dengan sigap melakukan pengecekan. Keterbukaan dan kecepatan penanganan menjadi faktor yang penting dalam usaha bersama untuk memitigasi dan mengambil langkah-langkah ke depannya sehingga penyebaran dapat kita putus. Berdasarkan tinjauan kami Unilever memiliki beberapa pabrik di kompleks Cikarang, setiap gedungnya memiliki protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat. Sehingga hanya satu area saja yang perlu untuk ditutup untuk sementara. Kami menghargai bahwa perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan, bersikap proaktif , terbuka
dan terus berkoordinasi dengan kami,” katanya.
Dalam penanganan, pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan tim Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Dinas Perindustrian serta manajemen Kawasan Industri Jababeka untuk melaporkan dan menyampaikan keputusan penghentian sementara operasional pabrik serta menyelaraskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan.
Dr Alamyah,M.Kes, juru bicara gugus tugas menambahkan, "Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik. Tindakan yang dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di lingkungan sekitar sudah dilakukan dengan sangat ketat dan sesuai protokol kesehatan. Tidak perlu kahwatir mengenai kontaminasi produk, karena sejauh ini belum ada bukti transmisi penyakit melalui barang konsumen dan/atau produk sehari-hari, baik selama wabah ini atau wabah yang serupa sebelumnya (misalnya SARS), untuk itu kemungkinan adanya hal ini sangat kecil untuk terjadi."
Sancoyo Antarikso, Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan karyawan adalah prioritas utama.
“Operasional segera kami tangguhkan begitu mendapat kabar tersebut, untuk berfokus menerapkan berbagai langkah preventif dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Kami berterima kasih atas dukungan penuh yang diberikan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi. Sejak awal kami selalu berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan pemerintah dan otoritas terait. Kami percaya bahwa kemitraan yang kuat dengan otoritas terkait dan transparansi merupakan kunci dalam upaya kami menjaga situasi agar tetap terkendali,” katanya
Unilever secara Global memiliki protokol yang tegas dalam menangani kasus COVID-19, dan kebijakan ini diterapkan pada seluruh kantor dan pabrik Unilever di 180 negara, termasuk di Indonesia.
Sejak awal pandemi, pihaknya telah melakukan zonasi pada kompleks pabriknya.
Kompleks pabrik Unilever Cikarang terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan zona kerja dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing, dan tidak dapat melintas zona kerja dan area produksi untuk alasan apapun.
Baca: Karyawan Positif Covid-19, Kantor Unilever di Cikarang untuk Sementara Ditutup
Sancoyo menambahkan, “Kami akan terus memastikan bahwa semua standar keselamatan dan kesehatan kerja di pabrik kami terpenuhi sebelum kami kembali pada operasional normal. Kami memahami bahwa produk kami merupakan bagian penting dalam keseharian konsumen oleh karena itu perlu kami sampaikan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi pasokan kepada konsumen. Stok yang ada di gudang kami maupun di gudang distributor dan pelanggan masih mencukupi.”
Langkah-langkah yang diterapkan PT Unilever Indonesia Tbk di gedung TBB pabrik Cikarang adalah protokol keamanan untuk seluruh fasilitas operasional Unilever di seluruh Indonesia, di antaranya: Pemberlakukan larangan perjalanan, pengaturan kerja dari rumah untuk karyawan yang bekerja di kantor (office-based), tim dokter perusahaan yang siaga membantu karyawan di daerah masingmasing, serta pemantauan kesehatan yang dilakukan setiap hari dengan standar pengawasan dan prosedur tindak lanjut yang ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.