Edaran Menkes Terawan, Penumpang Pesawat dan Kapal Wajib Miliki Hasil Tes PCR atau Rapid & HAC
Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.
Selain itu, calon penumpang wajib memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store, bisa juga dengan mengakses inahac.kemkes.go.id.
Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada 26 Juni 2020.
Baca: Menkes Terawan Minta Jangan Ragu Konsumsi Obat Tradisional Modern Indonesia Perkuat Imunitas
SE tersebut tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir laman setkab.go.id, SE tersebut menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Adapun pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain itu juga panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."
"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara
Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.
Antara lain :
1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.