Sekolah Ingin Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau, Ini Syaratnya
Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah.
Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.
Dokter Reisa menegaskan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi.
Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.
Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90 persen siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh.
Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.
Zona Hijau Aktif Kembali, Bagaimana Protokol Kesehatan di Sekolah?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam sebuah rilisnya, Kamis (25/6/2020) lalu, mengatakan terdapat 112 kabupaten dan kota yang terdaftar sebagai zona hijau.
“Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus COVID-19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama 4 minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100%," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito dikutip dari website resmi Covid19.go.id.
Melihat beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki zona hijau, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Munardo mengizinkan daerah dengan status zona hijau dan kuning untuk membuka kembali akses pariwisata.
Doni mengatakan, pembukaan sektor tersebut harus melibatkan berbagai tokoh masyarakat, budayawan, dan agama. Dengan tujuan agar ketika kebijakan dikeluarkan mendapat dukungan dari masyarakat luas.
Selain pariwisata, kini sektor pendidikan juga tengah bersiap untuk kembali mengadakan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020.