Pelaku Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Diringkus, Polisi Masih Kejar 6 Orang Lainnya
Pelaku yang sudah ditangkap akan menjalani rapid test dan swab untuk memastikan apakah tertular Covid-19 atau tidak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah mengungkapkan para tersangka pembongkaran peti jenazah Covid-19 akan diproses hukum. Para pelaku akan dikenakan undang-undang sesuai aturan yang berlaku.
"Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
Untuk pelaku yang ditangkap saat ini baru satu orang yang lain masih dalam pencarian.
Ke-enam pelaku yang masih dalam pencarian kini sudah diketahui identitasnya.
Pelaku yang sudah ditangkap akan menjalani rapid test dan swab untuk memastikan apakah tertular Covid-19 atau tidak.
Baca: Hindari Tindak Anarkis, Polisi Biarkan Puluhan Orang Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari RS
Baca: Kronologi Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona di Dua RS di Medan, Ada yang Dibawa Pakai Angkot
Begitupun nanti jika ada lagi yang ditangkap, semua akan diperiksa kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka mengamankan salah seorang pelaku pembongkaran peti jenazah Covid-19.
Saat itu menuju rumah Sarman yang diduga juga provokator pembongkaran peti jenazah.
Namun Sarman tidak ada di rumahnya tetapi anggota polisi mengamankan adiknya yang juga salah satu pelaku.
Polisi Kalah Jumlah
Polisi bakal memeriksa terduga pembongkaran peti jenazah Covid-19 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah, Senin (6/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menetapkan tujuh orang yang diduga provokator.
"Ada tujuh orang yang kami nyatakan yang terlibat secara langsung," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.