Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Rumah Sakit Soal Batas Tarif Rapid Test, Ada yang Turunkan Harga, Ada Juga yang Mengeluh

Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum rapid test virus corona (covid-19) sebesar Rp 150 ribu. Ini respon Rumah Sakit.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Respon Rumah Sakit Soal Batas Tarif Rapid Test, Ada yang Turunkan Harga, Ada Juga yang Mengeluh
Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas menunjukkan sampel saat tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) secara 'drive thru' di halaman Rumah Sakit USU, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020). Tes diagnostik cepat secara gratis yang digelar pihak Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum tes cepat atau rapid tes virus corona (covid-19) sebesar Rp 150 ribu yang diterapkan mulai 6 Juli 2020 lalu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan penerapan harga ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat

"Ini jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga," ungkap Bambang saat konferensi pers bersama Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Setelah diterapkannya batasan harga maksimum ini, Bambang menyebutkan banyak respons positif dari fasilitas kesehatan yang langsung menurunkan harga.

Para produsen rapid test juga turut menurunkan harga bahkan ada yang memberikan diskon sehingga harga rapid test semakin murah.

Baca: Update Corona: Reaksi Jokowi Setelah Lonjakan 2.657 Kasus hingga Secapa TNI AD Jadi Klaster Baru

Baca: Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi

Baca: Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi

Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Itu direspons cukup positif sekarang ini beberapa fasilitas pelayanan kesehatan menurunkan harga tarifnya, kedua produsen juga menurunkan dibawah Rp 100 ribu mendekati produk dalam negeri. Ada yang dua diskon satu kalau dihitung cuma Rp 72 ribu," kata Bambang.

Berita Rekomendasi

Namun ada juga fasilitas kesehatan yang mengeluhkan mengenai aturan baru ini, tapi menurut Bambang hal yang wajar.

"Ada hal positif, ada yang mengeluh, tapi wajar," ungkap Bambang.

Basaran batas tarif tersebut tertera di dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo.

Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri atau mandiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Rapid test merupakan penapisan awal dalam pendetiksian covid-19, yang caranya adalah mengambil darah diujung jari lalu diperiksa dengan alat rapid test hasilnya bisa keluar dalam hitungan menit.

Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR apalagi kalau hasil rapid testnya reactive, akan dilanjutkan dengan swab di tenggorokan dan hidung untuk lebih diketahui lebih detil virusnya. Hasil tes PCR memang lebih lama karena lebih detil yakni sekitar tujuh hari bahkan lebih.

Penumpang saat menyerahkan document hasil rapid test negativ Covid-19 kepada petugas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya.  Tribunnews/Jeprima
Penumpang saat menyerahkan document hasil rapid test negativ Covid-19 kepada petugas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas