Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi
Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona Rp 150.000. Bagaimana yang melanggar?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Bagaimana jika ada yang melanggar?
Penelusuran Tribunnews.com, masih ada tarif di atas batas tertinggi apid test yang sudah ditetapkan Kemnkes.
Pengakuan beberapa warga yang melakukan rapid test mandiri di Jakarta menunjukkan, jika mereka harus membayar lebih dari Rp150 ribu.
Tarif alat rapid test memang tertulis Rp150 ribu. Namun, ada kewajiban lain yang dibayarkan saat rapid test.
Selain rapid test Rp150 ribu, si peserta test diminta membayar administrasi, biaya pelayanan juga surat keterangan sehat yang dipatok tarifnya.
Jadi paket rapid test mandiri pun harus dibayar tetap pada kisaran Rp 300 ribuan.
Apa sikap pemerintah?
Baca: Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Evaluasi Efektivitas Rapid Test
Baca: Alat Rapid Test Buatan Indonesia Siap Bersaing dengan Produk Luar Negeri, Harganya Cuma Rp 75.000
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.
Hal itu disampaikan Muhadjir menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000",
Muhadjir mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ketua YLK Sebut Masih Mahal
"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.