KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh Argo Parahyangan Pada 13 Juli 2020
dua KA ini ditujukan untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA menuju Kota Bandung.
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengoperasikan dua Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Parahyangan tujuan Bandung pada hari Senin (13/7/2020).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan dua KA ini ditujukan untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA menuju Kota Bandung.
"Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan jasa KA Argo Parahyangan ini, tentunya harus memenuhi persyaratan melakukan perjalanan," ucap Eva dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Daop 1 Jakarta Tambah 5 Perjalanan KA Jarak Jauh, Ada KA Argo Parahyangan, Berikut Jadwalnya
Berikut jadwal KA Argo Parahyangan yang tetap beroperasi pada hari Senin:
- KA 46 Argo Parahyangan (relasi Gambir-Bandung)
Berangkat Stasiun Gambir pukul 17.45 WIB, dan berangkat Stasiun Bekasi pukul 18.18 WIB.
- KA 48 Argo Parahyangan (relasi Gambir-Bandung)
"Kedua KA Argo Parahyangan ini akan berangkat dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB, dan berangkat Stasiun Bekasi pukul 19.18 WIB," ujar Eva.
Eva menyebutkan, Kebijakan operasional KA Argo Parahayangan ini sementara berlaku untuk bulan Juli 2020, dan nantinya akan ada evaluasi akan yang dilakukan terkait pengoperasian KA jarak jauh ini.
"Jika kedepannya terdapat penyesuaian pola operasi, maka seluruh perkembangan pengoperasian KA jarak jauh akan disampaikan kembali secara resmi," kata Eva.
Sebagai informasi, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.
Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.
2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat atau menuju wilayah DKI Jakarta.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
5. Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA Jarak Jauh, sedangkan penumpang infant atau di bawah tiga tahun diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri.