Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Indonesia
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid19 dengan beberapa istilah baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.

Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Mengenai pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Update Corona Indonesia 14 Juli 2020, Jawa Timur Catat Penambahan Kasus Baru Terbanyak

Keputusan menteri itu dibagikan melalui laman resmi pemerintah terkait Covid-19, covid19.go.id.

Dalam keputusan disebutkan ada penggantian istilah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketiga istilah yang sudah sering digunakan itu akan diganti dengan empat definisi terbaru.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Yakni Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.

BERITA REKOMENDASI

Melalui keputusan tersebut juga dijelaskan kriteria terkait penentuan dari setiap istilah untuk pasien Covid-19.

Kasus Suspek

Seperti Kasus Suspek, istilah ini akan digunakan pada seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Serta pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang ditemukan transmisi lokal.

Orang dengan satu tanda ISPA serta sempat melakukan kontak dengan Kasus Konfirmasi atau Kasus Probable juga termasuk dalam Kasus Suspek.

Baca: Pesta Wisuda Jadi Penyebab 25 Mahasiswa UNS Positif Corona, Epidemiolog Ungkap Fakta Ini

Baca: Update Corona Jawa Barat 14 Juli 2020: 5.160 Positif, 186 Meninggal, dan 1.896 Sembuh


Selain itu orang dengan penyakit ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit serta tidak ada penyebab lain berdasar gambaran klinis.

Dijelaskan ISPA merupakan demam dengan suhu lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas